-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahasiswa Tak Perlu Riset ke Lapangan saat Susun Skripsi di Tengah Pandemi Covid-19

Mahasiswa-tak-perlu-riset-ke-lapangan-saat susun-skripsi-ditengah-pandemi-covid-19

Masmalven.com - Akhirnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan ujian akhir (skripsi) di tingkat perguruan tinggi tanpa riset ke lapangan. Kebijakan tersebut diambil agar memudahkan mahasiswa di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Untuk pelaksana tuba (PLT) Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan bahwa dalam menyelesaikan tugas akhir (Skripsi), mahasiswa dapat menggantinya dengan memperbanyak literatur atau metode lainnya.

"Untuk karya tulis akhir (Skripsi) tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapanagan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai dengan bimbingan dari dosen pembimbing," Ungkap Nizam.

Nizam juga mengatakan bahwa Kemendikbud juga memperbolehkan jika perguruan tinggi mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memperhatikan situasi dan kondisi di kampus.

Karena beragam metode tidak konvesional bisa dijadikan pilihan, mulai dari bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lainnya.

"Yang terpenting berdasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Untuk jadwal praktik bisa bergeser, akhir semester juga bisa bergeser, dan kalender akademik bisa disesuaikan," tambah Nizam.

Selain itu, Nizam juga meminta perguruan tinggi mengatur sedemikian rupa pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Perguruan tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem yang sudah tersedia dan menghindari kegiatanan tatap muka secara langsung.

"Kemendikbud juga memberikan otoritas yang luas kepada pimpinanan perguruan tinggi agar mengambil kebijakan yang paling cepat dan baik, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Mengingat kondisi di tiap daerah dan perguruan tinggi pasti juga beragam," Imbuhnya.

Lanjut Nizam bahwa Dirjen Dikti juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

"Salah satu poin dari surat edaran tersebut yaitu adanya perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat situasi darurat covid-19 dengan memberikan kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester," katanya.

Nizam juga menegaskan bahwa perpanjangan semester hanya untuk mahasiswa S1 angkatan 2013/2014 yang berakhir di masa studinya di semester ini.

"Tapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan di Drop Out (DO), diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," tambah Nizam.

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) juga membuat kebijakan untuk mengganti tugas akhir Skripsi menjadi artikel ilmiah.

Kebijakan tugas akhir tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pemabatasan aktivitas (physical distancing) saat darurat virus corona (Covid-19).

"Kebijakan ini diperuntukkan bagi mahasiswa S1 yang sudah terlanjur memprogram skripsi pada semester genap 2019/2020 ini adalah artikel ilmiah," ujar Rektor Unesa Nurhasan.

Rektor Unesa Nurhasan juga mengatakan bahwa keputusan peraturan tersebut sudah dijelaskan dalam surat bernomor B/17447/UN/38/HK.01.01/2020 terkait pengujian artikel ilmiah. Untuk pengujinya terdiri dari dosen dan dosen pembimbing.

"Artikel ilmiahnya dinilai oleh tiga orang, salah satunya dosen pembimbing," tambahnya.

Selengkapnya
... ...