-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Industri Fintech di Indonesia Masih didominasi Peer to Peer Lending


Masmalven.com - Fintech di Indonesia masih didominasi oleh Peer to Peer Lending. Saat ini terdaoat 144 Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari jumlah tersebut, 13 diantaranya sudah memiliki izin. "Saat ini sebagian besar Fintech didominasi oleh Peer to Peer Lending, baik itu konsumtif, dan produktif," kata Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Mercy Simonangkir.

Selain itu, ada 2 Fintech equity crowdfunding yang sudah memiliki izin dari Otoritas jasa keuangan (OJK).

"Saat ini fintech equity crowdfunding dari 11 baru ada dua yang sudah berizin," kata Mercy.

Mercy juga mengatakan perkembangan Fintech sangatlah pesat dan hal itu terlihat dari jumlah anggota yang ada di Aftech, pada tahun lalu anggota Aftech hanya berjumlah 178 namun tahun ini berjumlah 300.

"Tapi dari 300 itu tidak termasuk yang ilegal ya, karena proses untuk menjadi anggota kita tidak sembarangan, harus di cek legalitasnya, dan catatan keuangannya seperti apa nanti juga kita interview," ujarnya.

Menurut Fintech sendiri masih memiliki beberapa tantangan, yaitu untuk memastikan masyarakat menggunakan jasa mereka dan tahu mengenai finansial.

Aftech sendiri kini dalam mengedukasi masyarakat luas mulai menerbitkan buku pedoman yang bisa diunduh oleh siapapun.

Dalam buku tersebut dijelaskan jenis-jenis fintech dan kegunaannnya, agar nantinya masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech bisa lebih tepat dalam memilih layanan.
... ...