Daftar HP atau Smartphone yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Pada 1 Februari 2020
Masmalven.com - Smartphone atau ponsel bakal tak bisa jalankan WhatsApp mulai 2 bulan ke depan lho..
Bagaimana dengan Handphone/HP/Smartphone/Ponsel Anda?
WhatsApp telah memperbarui halaman Frequently Asked Questions (FAQ) tentang sistem operasi smartphone/ponsel yang bakal dihentikan dukungannya alias tidak bisa lagi menjalankan fungsi aplikasi WhatsApp di masa mendatang.
Selain BlackBerry dan Windows Phone, ternyata veris-versi tertentu dari OS Android dan iOS (iPhone) juga tak luput dari pencabutan dukungan dari WhatsApp dalam waktu dekat.
1. Windows Phone/Windows 10 Mobile
WhatsApp bakal stop dukungannya untuk semua ponsel berbasis Windows Phone. Penghentian layanan WhatsApp untuk Windows Phone semua versi termasuk Windows 10 Mobile bakal berlaku mulai 31 Desember 2019 atau akhir tahun ini. Sistem operasi Windows Phone sendiri sebenarnya sudah ditinggalkan oleh Microsoft selaku pemiliknya sejak akhir 2017.
Microsoft pun meminta basis pengguna Windows Phone yang masih loyal agar beralih ke iOS atau Android.
2. Android Versi 2.3.7
Meskipun smartphone Android menjadi basis pengguna WhatsApp yang besar, namun sejumlah sistem operasi Android lawas bakal dihentikan layanannya, termasuk Android versi 2.3.7 keluaran 2010.
Jumlah perangkat yang masih menjalankan Android versi 2.3.7 "Gingerbread" sendiri sebenarnya sudah sangat kecil.
Data terbaru dari Google menunjukkan bahwa dari keseluruhan populasi Android hanya 0,3 persennya merupakan Android 2.3.7.
3. iOS 7
Selain ponsel Android, WhatsApp juga populer di ponsel iPhone yang menjalankan iOS. Namun, versi iOS 7 bakal di stop dukungannya oleh WhatsApp setelah 1 Februari 2020, berbarengan dengan Android 2.3.7.
Sama halnya dengan Android 2.3.7, di ekosistem Apple, populasi perangkat yang masih menjalankan iOS 7 keluaran 2013 tersebut hanya sedikit.
Presentase perangkat dengan iOS 10 atau yang lebih lawas kurang dari 5 persen dari keseluruhan. Untuk iPhone, model terakhir yang tidak bisa diperbarui ke iOS versi berikutnya adalah iPhone 4 yang rilis pada 2010.
Para pengguna ponsel tua ini tak akan bisa lagi menggunakan WhatsApp mulai 1 Februari 2020.
Selain daftar diatas, WhatsApp sudah menghentikan dukungan aplikasinya untuk sejumlah sistem operasi, yakni Android 2.3.3, iOS 6, dan BlackBerry OS.
Perusahaan penyedia layanan chatting milik Facebook itu juga menambah OS baru ke dalam daftar OS yang dukungannya, yakni KaiOS 2.5.1+.
KaiOS adalah sistem operasi berbasis arsitektur ARM, dan menjadi penerus Firefox OS yang telah di stop oleh Mozilla, sebagaimana dirangkum dari Mas Malven dari Gadgets Now.
Apabila dukungan WhatsApp terhadap sebuah sistem operasi telah dihentikan, kemungkinan aplikasi WhatsApp tak akan berhentik begitu saja. Namun, pihak WhatsApp mengingatkan bahwa fungsi dan fitur-fiturnya bisa berhenti bekerja sewaktu-waktu.
Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan RI (Kemendag) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang. Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.
"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI nya, otomatis akan ditindak tegas. Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI nya atau tidak. Seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung, Kompas.com.
Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia. Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.
Selain menarik ponsel yang tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga akan melakukan tindakan tegas lainnya. Tindakan tersebut berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.
"Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system," Katanya.
Saat ini para pelaku usaha atau pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI nya tak terdaftar. Simon juga menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen.
Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.
"Dari sisi Kementrian Perdagangan tentu dalam rangka perlindungan konsumen. Karena biasanya ada terkait dengan jaminan atau garansi dan terkait IMEI yang double. Pastinya konsumen dirugikan. Selain melindungi konsumen juga menciptakan iklim usaha," ujarnya.
Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kementrian Komunikasi dan Informatika, Dimas Yanuarsyah mengatakan, penarikan ponsel Black Market (BM) atau ponsel yang IMEI nya tak terdaftar, merupakan risiko para pedagangnya.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, para pedagang akan menanggung kerugian lantara pemerintah tak akan pilih-pilih untuk menarik ponsel black market dari peredaran.
"Mau enggak mau risiko (mereka) dong. Sama saja kalau kita naik motor, nerobos lampu merah, ditabrak orang atau ditilang. Ya itu risikonya (tanggung sendiri). Ini kan sama saja mereka masuk dengan cara yang diluar ketentuan. Ada peraturan gini ya resiko, " Ucap Yanuar ditemui Kompas di Jakarta.
Ponsel yang telah terdaftar IMEI, lanjut dia, biasanya akan melalui proses jalur pemeriksaan bea cukai. Dari merekalah nantinya yang akan memastikan ponsel tersebut memiliki kode IMEI. Cara lainnya, para pedagang harus membongkar segel kotak ponsel.
"Kalau ngecek IMEI harus di handphone, bukan di kotak. Kalau masuknya (distribusi) enggak sesuai jalur, ya sudah resiko," katanya.
Saat ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementrian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar sosialisasi terkait regulasi MEI kepada para pedagang ponsel yang ada di Jakarta.
Sebagai informasi, IMEI adalah kode dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara International. Tercantumnya nomor IMEI, setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya.
Biasanya, nomor IMEI ini tercantum 12-16 digit dalam ponsel. Pemerintah juga akan memberlakukan penerapan regulasi IMEI mulai 18 April 2020 mendatang.
Untuk saat ini, pedagang ponsel masih bisa bernafas lega. Setelah itu diterapkan, maka barang ponsel BM dipastikan akan ada pencabutan izin, penarikan produk, hingga pemblokiran kepada penggunanya.
Cara Mudah Cek IMEI
Bagaimana cara check apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial pada ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk check apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman https://imei.kemenperin.go.id/.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI sudah terdaftar, maka tampilannya sebagai berikut;
Selain itu, jika IMEI tidak terdaftar, maka halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tidak ada dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih memikirkan regulasi pemblokiran ponsel black market.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel itu ilegal atau legal.
Nah, Komenkominfo meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.