-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mau Jual-Beli Saham? Ini Rincian Biaya - Biaya Transaksinya

Mau Jual-Beli Saham? Ini Rincian Biaya - Biaya Transaksinya

Masmalven.com - Saat Anda memutuskan untuk melakukan investasi Saham, Anda juga harus mempertimbangkan biaya-biayanya. Biaya investasi saham tersebut yakni setiap transaksi jual-beli saham.

Apabila Anda adalah seorang investor pemula, Anda harus mempertimbangkan biaya investasi saham ini sebagai salah satu perhitungan jumlah investasi dan proyeksi imbal hasil yang Anda dapatkan nantinya.

Saham itu sendiri adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Dengan Anda memiliki saham, itu artinya Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang Anda miliki.

Dividen ini adalah salah satu bentuk imbal hasil yang Anda dapatkan dari investasi saham selain kenaikan harga saham seiring dengan berjalannya waktu investasi.

Dengan ber-investasi saham, maka individu maupun badan bisa mengklaim kepemilikan pada sebuah perusahaan terbuka.

Untuk pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang dimiliki berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bagaimana cara memiliki sebuah saham? Anda harus membelinya di pasar modal.

Untuk lebih jelasnya mengenai fee jual-beli saham atau biaya investasi saham, Anda bisa simak penjelasan berikut ini.

Biaya Investasi Saham

Untuk biaya investasi saham yang meliputi setiap kegiatan jual-beli saham terdiri atas komisi broker, biaya transaksi bursa (levy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk penjelasan mengenai biaya jual-beli saham, sebagai berikut:

Komisi Broker (Brokerage Fee)

Komisi Broker ini adalah biaya yang dibebankan oleh perusahaan sekuritas kepada investor. Komisi broker ini menjadi pendapatan dari perusahaan sekuritas.

Untuk besaran komisi broker ini berbeda-beda tergantung pada perusahaan sekuritas yang dipercaya oleh investor untuk menjadi perantara kegiatan jual-beli saham.

Broker sendiri adalah pedagang perantara yang menyediakan jasa riset, rencana investasi, dan analisis pasar kepada investor. Nah, biaya komisi broker biasanya sekitar 0,15 persen hingga 0,35 persen dari setiap transaksi jual-beli saham. Namun, nominalnya biasanya lebih besar ketika transaksi jual.

Biaya Transaksi Bursa (Levy)

Ketika Anda melakukan investasi atau melakukan kegiatan jual-beli saham di bursa, Anda dapat memanfaatkan jasa dan fasilitas transaksi yang disediakan oleh pihak bursa.

Biaya transaksi bursa atau levy ini dibebankan kepada investor atas penggunaan jasa dan fasilitas transaksi tersebut.

Untuk besaran biaya transaksi BEI yaitu sebesar 0,04 persen dari nilai transaksi. Besaran tersebut terdiri atas biaya untuk BEI sebesar 0,018 persen, KSEI 0,003 persen, dan biaya kliring KPEI sebesar 0,009 persen, serta dana jaminan KPEO 0,01 persen.

PPN

Menurut laman hukum online, PPN adalah pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa.

Nantinya, tarif pajak yang dikenakan berupa tarif tunggal yakni sebesar 10 persen. Pada transaksi jual-beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03 persen dari jumlah transaksi.

PPh

PPh ini dibebankan pada setiap transaksi penjualan saham yakni sebesar 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Karena ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
... ...